2026-01-09 Dipublikasikan oleh : - views : 31

PA Tuban Jemput Bola: Gelar Sidang Keliling dan Kampanye Zona Integritas di Desa Sokosari

Oleh : admin

TUBAN – Pengadilan Agama (PA) Tuban kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan melalui kegiatan sidang keliling yang digelar pada hari Jumat, 9 Januari 2026. Bertempat di Balai Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, suasana pagi itu tampak berbeda dari biasanya dengan kehadiran rombongan aparatur pengadilan yang siap melayani warga. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya strategis untuk menjangkau masyarakat yang berdomisili jauh dari pusat kota, mengingat jarak tempuh dari Kecamatan Soko menuju Kantor Pengadilan Agama Tuban cukup memakan waktu dan biaya. Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua PA Tuban, Moehamad Fathnan, S.Ag., M.H.I., yang memimpin jalannya persidangan, serta disambut hangat oleh Kepala Desa Sokosari, Edy Purnomo, beserta jajarannya. Antusiasme warga terlihat sangat tinggi, terbukti dengan banyaknya masyarakat yang sudah berkumpul sejak pagi hari untuk mendapatkan pelayanan hukum secara langsung di desa mereka tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat pemerintahan kabupaten.

image host

Esensi utama dari pelaksanaan sidang keliling ini adalah realisasi dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, yang menjadi prinsip dasar pelayanan hukum di Indonesia. Bagi masyarakat Kecamatan Soko dan sekitarnya, kehadiran majelis hakim di tengah-tengah mereka merupakan sebuah kemudahan yang sangat signifikan, terutama bagi kalangan masyarakat kurang mampu atau mereka yang memiliki keterbatasan akses transportasi. Dalam kegiatan ini, berbagai jenis perkara disidangkan, mulai dari isbat nikah hingga perkara gugatan lainnya yang telah terdaftar sebelumnya. Dengan memindahkan ruang sidang ke lokasi desa, PA Tuban berupaya memangkas birokrasi geografis yang selama ini sering menjadi hambatan bagi masyarakat pinggiran untuk mendapatkan kepastian hukum. Langkah progresif ini membuktikan bahwa negara hadir di tengah masyarakat, memastikan bahwa hak-hak sipil warga negara dapat terpenuhi dengan baik tanpa terhalang oleh kendala jarak maupun biaya operasional yang tinggi untuk sekadar menghadiri persidangan.

image host

Di sela-sela kegiatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban, Moehamad Fathnan, S.Ag., M.H.I., menegaskan bahwa program ini adalah prioritas pengadilan untuk tahun 2026 demi pemerataan keadilan. Beliau menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin masyarakat merasa kesulitan atau enggan mengurus perkara hukum hanya karena alasan logistik. "Kami menyadari bahwa aksesibilitas adalah kunci dari pelayanan publik yang humanis. Oleh karena itu, kami hadir di sini dengan semangat 'jemput bola' agar masyarakat Desa Sokosari tidak perlu repot jauh-jauh datang ke kota. Ini adalah bentuk pengabdian kami, dan kami pastikan standar pelayanan yang diberikan di balai desa ini sama kualitasnya dengan pelayanan di kantor pusat. Hukum harus menjadi payung yang mengayomi, bukan prosedur yang menyulitkan rakyat," ujar Moehamad Fathnan dengan tegas di hadapan para peserta sidang dan perangkat desa yang hadir. Pernyataan tersebut disambut positif oleh warga yang merasa sangat dihargai keberadaannya oleh institusi penegak hukum.

image host

Selain fokus pada penyelesaian perkara, momentum berkumpulnya masyarakat ini juga dimanfaatkan secara optimal oleh Pengadilan Agama Tuban untuk melaksanakan Public Campaign pembangunan Zona Integritas (ZI). Kampanye ini bertujuan untuk mensosialisasikan komitmen PA Tuban dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Tim dari PA Tuban memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas pengadilan dan menolak segala bentuk percaloan. Spanduk dan stiker antikorupsi turut dibagikan sebagai simbolisasi transparansi layanan. Hal ini dilakukan untuk membangun kepercayaan publik bahwa layanan di Pengadilan Agama Tuban benar-benar bersih, akuntabel, dan profesional. Masyarakat diedukasi bahwa biaya perkara harus sesuai dengan aturan resmi dan dibayarkan melalui bank, bukan titipan kepada oknum, sehingga tercipta ekosistem hukum yang bersih di lingkungan Kabupaten Tuban.

Menanggapi kegiatan yang sangat bermanfaat ini, Kepala Desa Sokosari, Edy Purnomo, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Pengadilan Agama Tuban atas inisiatif luar biasa ini. Ia merasa bangga desanya dipilih menjadi lokasi pelaksanaan sidang keliling dan kampanye zona integritas, karena hal ini membawa dampak langsung bagi kesejahteraan warganya, terutama dalam hal legalitas hukum keluarga. "Kami atas nama Pemerintah Desa Sokosari dan seluruh warga mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Bapak Wakil Ketua PA Tuban beserta rombongan. Kegiatan ini sangat membantu warga kami, menghemat waktu dan biaya mereka. Harapan kami, sinergi antara pemerintah desa dan pengadilan agama dapat terus terjalin di masa depan, sehingga masyarakat kami semakin sadar hukum dan tertib administrasi," ungkap Edy Purnomo menutup rangkaian kegiatan siang itu. Acara kemudian ditutup dengan foto bersama dan penyelesaian administrasi persidangan yang berjalan dengan lancar dan tertib hingga akhir.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya